JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkumham, Yasonna Laoly menegaskan, seluruh aparatur penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau cekal kepada siapa pun.
Hal tersebut merespons Kejaksaan Negeri Surabaya yang ingin mencekal Ronald Tannur bepergian ke luar negeri usai divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yasonna mengatakan bahwa lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Ia bahkan menyebut lembaga lain, seperti pihak pajak yang ingin mencekal seseorang juga bisa menyampaikan permohonan.
#ronaldtannur #yasonnalaoly #vonisbebas
Baca Juga Soal Kematian Vina-Eky 2016 Lalu, Otto Hasibuan: 100 Persen Bukan Pembunuhan di https://www.kompas.tv/video/528328/soal-kematian-vina-eky-2016-lalu-otto-hasibuan-100-persen-bukan-pembunuhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528329/usai-ronald-tannur-divonis-bebas-menkumham-yasonna-laoly-jaksa-bisa-ajukan-cekal