JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Sama dengan putusan kubu Anies-Muhaimin, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud, Yusril: Kami Sudah Ramalkan di https://www.kompas.tv/video/501950/mk-tolak-seluruh-permohonan-anies-imin-dan-ganjar-mahfud-yusril-kami-sudah-ramalkan
#sengketapilpres #ganjarmahfud #pilpres2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/501955/tok-mk-tolak-gugatan-kubu-ganjar-pranowo-mahfud-md-terkait-sengketa-pilpres-2024