JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019)
Hasil putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim anggota.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman
Karena putusan ini, Pasangan Jokowi-Maruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
Video Editor: Dawud Majid
#jokowi #prabowo #sandiagauno
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496145/mk-tolak-gugatan-prabowo-sandiaga-uno-soal-sengketa-hasil-pilpres-2019-arsip-kompastv