JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur, Majelis Hakim menilai seluruh dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti.
Baca Juga Kata Pertama Haris Azhar dan Fatia usai Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut di https://www.kompas.tv/video/475279/kata-pertama-haris-azhar-dan-fatia-usai-divonis-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
Dalam uraiannya, Hakim menilai unsur penghinaan tidak terpenuhi.
Menanggapi vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim kepada Haris Azhar dan Fatia, Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan banding, dan masih pikir-pikir.
Jaksa bilang akan mempelajari terlebih dahulu materi putusan dari Majelis Hakim.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475291/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-haris-azhar-dan-fatia-divonis-bebas