JAKARTA, KOMPAS.TV - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengucapakn terima kasih kepada tim pengacaranya usai divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.
Baca Juga Tok! Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut di https://www.kompas.tv/video/475277/tok-haris-azhar-dan-fatia-divonis-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475279/kata-pertama-haris-azhar-dan-fatia-usai-divonis-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut