SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dua pelaku yang ditangkap ini salah satunya seorang wanita berinisial S 18 tahun, yang berperan mempromosikan situs judi online secara live di akun media sosial Youtube. S menggunakan topeng dan berpakaian terbuka untuk menarik dan mengajak warga bermain judi disitus yang dipromosikannya secara online dan live. Selain tersangka S, Polisi juga menangkap FU 31 tahun, yang berperan sebagai operator situs judi online tersebut. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Wilayah Cibereum yang dijadikan lokasi pembuatan video promosi judi online.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, peralatan promosi judi online, satu unit komputer, kursi dan alat lainnya. Keduanya mendapat pekerjaan tersebut dari bandar yang berada di luar negeri dan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut. Komunikasi mereka dilakukan melalui media sosial, dan untuk setiap 3 jam melakukan live streaming, kedua pelaku ini menerima upah sekitar 500 ribu rupiah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/439695/promosikan-situs-judi-online-dua-pelaku-ditangkap-polisi