PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Delapan petambang yang terjebak dalam sumur galian tambang yang tergenang air di area pertambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga saat ini masih belum dapat ditemukan atau dievakuasi oleh tim gabungan.
Para petambang itu terjebak di dalam sumur galian itu sejak Selasa malam lalu. Saat itu, mereka tengah melakukan penambangan emas di salah satu sumur yang kerap disebut Sumur Bogor. Namun, tak diduga, dari sumur tambang lain yang letaknya berdekatan, timbul bocoran air.
Bocoran air itu masuk ke dalam sumur tambang yang terdapat delapan petambang tersebut. Dengan cepat, air terus masuk ke dalamnya hingga menggenangi sumur. Diperkirakan para petambang itu saat kejadian tengah berada di kedalaman 40 hingga 45 meter di bawah tanah.
Atas kejadian tersebut, jajaran kepolisian Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka masing-masing adalah SN, pemilik lahan yang ditambang; KS dan WI pengelola sumur tambang; dan DR sebagai pemodal yang saat ini masih buron.
Polresta Banyumas juga menegaskan jika tambang yang ada di wilayah Desa Pancurendang tersebut adalah ilegal dan untuk saat ini telah ditutup dari aktivitas penambangan hingga nantinya ada izin resmi dari pemerintah terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/430957/8-penambang-terjebak-di-tambang-ilegal-banyumas-4-tersangka-ditahan