JPU Tuntut Terdakwa Pencabulan di Citamiang Sukabumi Dihukum Maksimal

2023-03-16 3 Dailymotion

Download Convert to MP3


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi.

 

Salah satu penyebab pemberatan karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarga sendiri.

 

Tuntutan dibacakan JPU, Fera Mila Mustika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Kuasa Hukum Korban mengapresiasi tuntutan dari JPU.

 

Kontributor : Dharmawan Hadi