MAKASSAR, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa pembunuhan bocah 11 tahun dengan modus menjual organ tubuh, di Makassar, Sulawesi Selatan divonis oleh 10 tahun pembinaan di lembaga anak.
Vonis hakim 10 tahun pembinaan di lembaga anak ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut pelaku dengan hukuman 9 tahun.
Atas vonis hakim, jaksa penuntut umum akan melakukan banding. Pasalnya, hakim menggunakan pasal tentang perlindungan anak bukan pasal pembunuhan berencana sesuai tuntutan JPU.
Jaksa kini tinggal menunggu hasil dari pengadilan tinggi, terkait kasus pembunuhan bocah 11 tahun dengan modus penjualan organ tubuh beberapa waktu lalu di Makassar.
#Vonis
#PenjualanOrgan
#AnakDibawahUmur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384492/vonis-pembunuh-bocah-11-tahun-di-makassar-modus-jual-organ