JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Vonis 15 tahun pada Kuat Maruf ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 8 tahun.
Baca Juga Hendak Lari, Pengedar Narkoba di Kendari Disergap Polisi, 3,55 Gram Sabu Diamankan di https://www.kompas.tv/article/378600/hendak-lari-pengedar-narkoba-di-kendari-disergap-polisi-3-55-gram-sabu-diamankan
Hakim menyatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat yaitu berbelit-belit dan tak sopan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, dan tak memperlihatkan penyesalan.
Atas vonis ini, Kuat Maruf memastikan, akan mengajukan banding.
Baca Juga Diduga Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Batu Terguling Timpa Mobil Mewah di Jagakarsa di https://www.kompas.tv/article/378605/diduga-tak-kuat-menanjak-truk-bermuatan-batu-terguling-timpa-mobil-mewah-di-jagakarsa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378606/sopir-ferdy-sambo-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-atas-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua