Hal Memberatkan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Tidak Sopan, Tidak Menyesal dan Berbelit-belit

2023-02-14 52 Dailymotion

Download Convert to MP3

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf yakni berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

"Sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan meringakan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

Baca Juga Hakim Sebut Kuat Maruf Bekerjasama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Eliezer dalam Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/378386/hakim-sebut-kuat-maruf-bekerjasama-dengan-sambo-putri-ricky-dan-eliezer-dalam-pembunuhan-yosua

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," lanjutnya.

Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378393/hal-memberatkan-kuat-ma-ruf-divonis-15-tahun-penjara-tidak-sopan-tidak-menyesal-dan-berbelit-belit