JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai pembacaan vonis terdakwa Kuat Maruf yang dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Ibu dari Brigadir Yosua yang hadir dalam persidangan memberikan respons nya.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, berterima kasih kepada hakim dan bersyukur atas adanya mukjizat dari Tuhan.
Selain itu, Ibu dari Brigadir Yosua juga menyatakan bahwa dirinya dan keluarga telah mendapatkan kelegaan setelah mendengar Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Baca Juga BREAKING NEWS - Hakim Resmi Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa! di https://www.kompas.tv/article/378346/breaking-news-hakim-resmi-vonis-kuat-maruf-15-tahun-penjara-lebih-berat-dari-tuntutan-jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Majelis hakim menilai Kuat Maruf berperilaku tidak sopan dalam persidangan dan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378396/ibu-brigadir-yosua-mengaku-lega-setelah-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara