JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datangkan saksi ahli untuk meringankan perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua.
Ahli yang dihadirkan adalah Mahrus Ali, akademisi yang juga merupakan dosen hukum pidana di UII.
Dalam keterangannya, Mahrus berpendapat bahwa untuk menentukan suatu perbuatan pembunuhan disengaja atau pembunuhan berencana, harus dilihat dari jeda dan kondisi pelaku usai mengetahui peristiwa yang menjadi penyebab.
Baca Juga Ahli soal Pasal Pembunuhan yang Jerat Ferdy Sambo: Motif Penting untuk Dibuktikan di https://www.kompas.tv/article/360911/ahli-soal-pasal-pembunuhan-yang-jerat-ferdy-sambo-motif-penting-untuk-dibuktikan
Sidang kasus Ferdy Sambo kembali digelar pada Kamis (22/12).
Terdapat dua sidang dengan dua perkara berbeda, salah satunya pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang lainnya adalah perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Sidang pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua menghadirkan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Masih terdapat sejumlah perbedaan pengakuan dari para terdakwa, termasuk di antaranya apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Yosua hingga tewas atau tidak.
Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh bahwa tidak hanya dirinya yang menembak Yosua melainkan juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360932/pembunuhan-yosua-disengaja-atau-berencana-ini-ulasan-ahli-pidana-di-sidang-ferdy-sambo