JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tangkap tangan, di wilayah Jawa Timur.
Dari empat tersangka salah satunya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Selain Sahat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah staf ahli Sahat Tuah, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Sampang, Jawa Timur, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi, selaku koordinator lapangan kelompok masyarakat.
Baca Juga Terjerat OTT KPK Terkait Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf di https://www.kompas.tv/article/358871/terjerat-ott-kpk-terkait-suap-dana-hibah-wakil-ketua-dprd-jatim-akui-salah-dan-minta-maaf
KPK menyita uang tunai pecahan rupiah dan dollar Singapura, setara satu miliar rupiah, dari tangkap tangan yang dilakukan di salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur.
Keempat tersangka, ditahan selama 20 hari hingga 3 Januari 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Jawa Timur, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Bersama ketiga tersangka lainnya, sahat kemudian digiring ke mobil untuk dibawa ke rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa ruangan CCTV DPRD Jawa Timur.
Total ada 23 CCTV yang dicek.
Teknisi petugas CCTV di DPRD Jatim menyebut penyidik KPK mengecek rekaman CCTV sejak 13 Desember hingga 14 Desember 2022.
Atas penangkapan kadernya , Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Paulus berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi kader Partai Golkar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359034/jadi-tersangka-suap-dana-hibah-wakil-ketua-dprd-jatim-minta-maaf