KOMPASTV - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat ditunda selama satu pekan dan kembali digelar pada Senin, 21 November lalu. Di saat persidangan masih berlangsung, sebuah video beredar yang menyatakan Bharada Richard Eliezar (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) bebas dari hukuman. Tertulis narasi Bharada E dan Bripka RR bebas, saksikan Sambo dihukum. Namun setelah dicek kebenaran informasinya, video dan narasi yang beredar adalah tidak benar atau hoaks.
Saat ini, Bharada E dan Bripka RR masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dijatuhi vonis. Saat ini persidangan pembunuhan Yosua Hutabarat masih berlangsung. Pada persidangan sebelumnya, Bripka RR sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan kepadanya. Namun eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Sementara pihak Bharada E tengah mendalami berkas dan mempersiapkan startegi-strategi untuk persidangan berikutnya. Bharada E sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator akan bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.
Jadi, video dan narasi yang menyatakan Bharada Richard Eliezar (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) bebas dari hukuman adalah tidak benar atau hoaks.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353365/hoaks-bharada-e-dan-bripka-rr-bebas-dari-hukuman-news-or-hoax