JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru.
Pada Selasa, 30 Agustus lalu Timsus Mabes Polri menggelar rekonstruksi di sejumlah tempat.
Dalam rekonstruksi, kelima tersangka dihadirkan termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga dilibatkan.
Komnas HAM mencatat ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam reka adegan pembunuham berencana tersebut.
Pihak Kuasa Hukum Brigadir Yosua menuntut transparansi yang dijanjikan oleh polisi.
Kuasa Hukum menilai ada indikasi "obstraction of justice" atau upaya pengaburan fakta pembunuhan.
Asumsi ini berkembang, setelah pernyataan Bharada Eliezer ditentang keempat tersangka lainnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkapkan, Bharada Eliezer sempat kesal dan enggan memeragakan reka adegan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo.
Namun, LPSK menilai setiap tersangka berhak memberikan keterangan berbeda saat rekonstruksi.
Sebanyak 78 adegan diperagakan oleh para tersangka, termasuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri pun bersikeras telah terjadi pelecehan seksual atas dirinya yang dilakukan Brigadir Yosua.
Psikolog Forensik menilai, teori relasi kuasa mengecilkan kemungkinan terjadinya pelecehan seksual sesuai skenario yang dibuat Sambo dan istrinya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325329/hukuman-mati-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-psikolog-para-tersangka-saling-menyelamatkan-diri