KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri hari ini kembali memanggil dua petinggi yayasan sosial aksi cepat tanggap yakni mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ini adalah visual prsiden ACT Ibnu Khajar saat tiba di Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Baca Juga Berkaca dari Polemik ACT, Lembaga Sosial Diingatkan Bukan untuk Kepentingan Pribadi di https://www.kompas.tv/article/307882/berkaca-dari-polemik-act-lembaga-sosial-diingatkan-bukan-untuk-kepentingan-pribadi
Sementara ini kali kedua, mantan presiden ACT Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana donasi umat termasuk salah satunya dugaan penyalahgunaan dana kompensasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018 lalu.
Selain dua petinggi ACT, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer operasional dan bagian keuangan ACT.
Menanggapi dugaan penyelewengan dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan Lion Air sebesar Rp 138 miliar, kuasa hukum mantan presiden aksi cepat tanggap Ahyudin membantah dan menyebut dugaan tersebut tak berdasar.
Kuasa hukum mantan presiden ACT menyebut perlu pembuktian lanjutan. Pihaknya juga bakal memberikan klarifikasi perihal ini pada penyidik.
Sementara DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera memblacklist dan mencabut izin operasional ACT.
DPRD DKI berpandangan masih banyak lembaga serupa ACT yang lebih professional.
Namun, Pemprov DKI masih menunggu proses hukum dan audit dari pemerintah pusat dan polisi terkait ACT.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307997/diduga-salahgunakan-dana-korban-kecelakaan-lion-air-petinggi-act-diperiksa-polisi