JAKARTA, KOMPAS TV Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap kembali diberlakukan mulai Senin 9 Mei 2022.
Ganjil-genap kembali berlaku usai libur sementara di jenjang waktu libur Idulfitri atau Lebaran 2022.
Skema tersebut tak berlaku sementara pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.
Baca Juga Hari Ini, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Seperti Biasa di https://www.kompas.tv/article/286865/hari-ini-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku-seperti-biasa
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan bahwa skema ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku.
Berikut jadwal pemberlakukan ganjil-genap:
Waktu: Senin s/d Jumat
Jam: 06.00 10.00 (pagi) dan 16.00 21.00 (malam)
Ruas jalan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang);
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto);
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12.Jalan Jenderal A. Yani ( Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
13.Jalan Gunung Sahari.
Video Editor: Laurensius Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/286908/ingat-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-berikut-jadwalnya