KOMPAS.TV - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani.
Baca Juga Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, IM57 Institute Beri Reaksi Keras di https://www.kompas.tv/article/272089/haris-azhar-dan-fatia-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-luhut-im57-institute-beri-reaksi-keras
Keduanya dilaporkan terkait konten di kanal berbagi video YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Luhut soal bisnis tambang di Papua.
Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan Juniver Girsang berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada kegaduhan.
Haris dan Fatia menjadi tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Fatia, Sabtu (19/3/2022).
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka," kata Fatia saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Menurut Endra, keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin lusa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272102/haris-azhar-dan-fatia-maulidiyanti-ditetapkan-jadi-tersangka-soal-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut