YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan praktik "bundling" atau pembelian bersyarat bagi konsumen yang akan membeli minyak goreng. Ombudsman RI menyebut sistem bundling atau pembelian bersyarat bisa dikategorikan pelanggaran hukum, karena dianggap merugikan konsumen.
Kelangkaan minyak goreng di pasaran mendapat perhatian khusus dari pihak Ombudsman RI. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ombudsman RI perwakilan setempat melakukan pemantauan di 30 titik. Hasilnya, ditemukan toko yang melakukan praktik tactic buying dengan sistem bundling atau pembelian bersyarat, untuk produk minyak goreng.
Dalam praktiknya, pihak toko mewajibkan konsumen membeli produk lain dengan nominal yang telah ditentukan, jika ingin membeli minyak goreng. Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut praktik ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum, karena dianggap merugikan konsumen.
"Sales itu datang ke pedagang-pedagang tradisional kemudian menawarkan minyak goreng tapi dia juga menawarkan produk yang harus dibeli bersamaan" ujar Budhi Masturi, Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY.
Akibat adanya temuan praktik pembelian bersyarat ini, Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk menambah waktu pemantauan minyak goreng dengan jumlah titik yang makin diperluas.
Selain itu, Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta juga membuka layanan aduan masyarakat terkait hal itu. Hingga Rabu (23/2/22) setidaknya telah masuk 3 aduan terkait pembelian bersyarat minyak goreng.
#minyakgoreng #ombudsman #daerahistimewayogyakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264742/ombudsman-temukan-pembelian-minyak-goreng-bundling