Satgas Pangan Polri Tangkap Penyalahguna Pupuk Subsidi yang Rugikan Negara hingga Rp30 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi hingga merugikan negara senilai Rp30 miliar.
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyebut pelaku masing-masing berinisial AES (40) dan MD (62). Selengkapnya dalam video ini.
Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/01/31/144725/catut-nama-orang-meninggal-2-penyeleweng-pupuk-bersubsidi-di-tangerang-rugikan-petani-dan-negara-rp-30-miliar
Video Editor: Bayu Yunianto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom