Kepadatan Arus Lalu Lintas Kota Bandung Terjadi Saat Masuki Libur Natal dan Tahun Baru!

2021-12-26 264 Dailymotion

Download Convert to MP3

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat mengalami kepadatan kendaraan dan wisatawan.

Hal ini terjadi seiring adanya pelonggaran PPKM saat libur natal dan tahun baru.

Seperti inilah kondisi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di sejumlah titik di pusat Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021) malam.

Salah satunya di kawasan Jalan Merdeka menuju kawasan Asia Afrika.

Kepadatan arus lalu lintas di Kota Bandung disebabkan mobilitas warga yang meningkat untuk menghabiskan waktu liburan natal.

Selain itu, liburan hari natal Taman Mini Indonesia Indah atau TMII dipadati pengunjung sejak Sabtu (25/12/2021) kemarin.

Baca Juga Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Karena Lonjakan Kendaraan di Tol Cikopo di https://www.kompas.tv/article/245358/polisi-lakukan-rekayasa-lalu-lintas-karena-lonjakan-kendaraan-di-tol-cikopo

Sekitar 3.000 pengunjung datang dan berekreasi.

Mengantisipasi lonjakan pengunjung, pihak pengelola menyiapkan 5 pintu loket tambahan guna mencegah antrean kendaraan.

Antrean kendaraan terlihat terparkir di kawasan wisata tersebut.

Penerapan protokol kesehatan pun tetap lakukan.

Pihak Pengelola TMII mengatakan, "Meski naik, jumlah pengunjung saat ini masih tergolong normal."

Sementara itu di hari libur natal ini, untuk pertama kalinya Taman Margasatwa Ragunan dibuka dan beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Sabtu (25/12/2021) pagi kemarin, tercatat lebih dari 3.000 warga berwisata ke Taman Ragunan.

Setiap pengunjung yang masuk tetap diwajibkan memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga Polda Metro Jaya: Tidak Ada Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tol Selama Perayaan Natal di https://www.kompas.tv/article/245316/polda-metro-jaya-tidak-ada-kepadatan-lalu-lintas-di-jalan-tol-selama-perayaan-natal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245360/kepadatan-arus-lalu-lintas-kota-bandung-terjadi-saat-masuki-libur-natal-dan-tahun-baru