KOMPAS.TV - Warga ibukota yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua, kini wajib memiliki kartu lolos uji emisi.
Masa tenggat pun tinggal menghitung hari, yakni 13 November 2021, bukannya tak setuju soal aturan baru warga ibukota mengeluhkan minimnya tempat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Di Jakarta Barat uji emisi diwarnai protes, animo masyarakat membuat antrean kendaraan terjadi di kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Protes makin menjadi karena antar pengendara tak patuh mengantre dan malah saling serobot.
Baca Juga Polda Sebut Belum akan Terapkan Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi, Wagub DKI: akan Dikoordinasikan di https://www.kompas.tv/article/228346/polda-sebut-belum-akan-terapkan-sanksi-tilang-pelanggar-uji-emisi-wagub-dki-akan-dikoordinasikan
Dari data terakhir BPS tahun 2020, jumlah kendaraan roda empat di DKI Jakarta mencapai 3 juta 365 ribu 467 unit, sementara roda dua jumlahnya berkali kali lipatyakni 16 juta 141 ribu 380 unit.
Mirisnya total hanya ada 15 bengkel di ibukota yang bisa melayani uji emisi kendaraan roda dua.
Di Jakarta Pusat, barat, dan utara masing-masih wilayah hanya ada 3 bengkel.
Terbanyak di Jakarta Timur, itupun hanya enam bengkel sementara di Jakarta Selatan hanya ada satu bengkel saja.
Minimnya jumlah tempat yang dijadikan tes uji emisi kendaraan, membuat pengamat kebijakan publik azas Tigor Nainggolan mengkritisi batas waktu penerapaan sanksi tilang.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan fasilitas yang memadai bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kericuhan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/228470/pengendara-keluhkan-minimnya-tempat-uji-emisi-di-dki-jakarta