JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap pada hari ini, Kamis (28/10/2021).
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Bising, Petugas Langsung Tilang! di https://www.kompas.tv/article/226141/puluhan-kendaraan-terjaring-razia-knalpot-bising-petugas-langsung-tilang
Untuk penindakannya sendiri akan dilakukan dengan 2 cara. Pertama, penindakan atau pemberian surat tilang secara langsung. Kedua, melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, setelah melakukan sosialisasi selama 3 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini mulai berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap Jakarta.
Setiap pengemudi yang kedapatan melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta akan diberi sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226271/ingat-hari-ini-sanksi-tilang-mulai-diberikan-bagi-pelanggar-aturan-ganjil-genap-di-jakarta