MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Polrestabes Medan menangkap otak penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis di Kota Medan.
Setelah sebelumnya menangkap 4 pelaku, petugas Polrestabes Medan kembali menangkap otak pelaku penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis di Kota Medan.
Kelima pelaku ditangkap di sejumlah tempat di dalam dan luar Kota Medan ini memiliki peran yang berbeda - beda, mulai dari otak pelaku, eksekutor hingga perencana penyiraman air keras kepada korban.
Penyiraman air keras kepada korban dilakukan karena otak pelaku yang merupakan pengelola tempat gelanggang permainan tembak ikan, kesal kerap dimintai uang setiap bulannya oleh korban.
Pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok air keras yang digunakan para pelaku untuk menyerang korban.
Kelima pelaku terancam akan dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. (*)
#jurnalis #airkeras #kriminal #polrestabes #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah