KOMPAS.TV - Menyikapi fenomena mudik lebih awal, Kepala Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Istiono, mempersilahkan warga yang hendak pulang kampung sebelum larangan berlaku.
Polisi akan memperlancar proses perjalanan tanpa penyekatan perjalanan warga sebelum 6 hingga 17 Mei mendatang.
Namun setelah masuk tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, tidak ada satupun warga yang boleh melaksanakan perjalanan mudik.
Menurut Kakorlantas Irjen Istiono yang membahayakan adalah mudik secara bersama-sama, berkerumun dan bergerombol.
Kondisi itu yang membahayakan, akibat terjadinya penularan atau penyebaran covid-19.
Selain itu pihak kepolisan pastikan akan menindak tegas operasional travel yang nekat menjual paket mudik lebaran.