JEMBER, KOMPAS.TV - Satuan Reskoba Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menangkap 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang termasuk jaringan pengedar dari Pulau Madura pada Kamis (25/03/2021).
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah Husen, warga Kabupaten Sampang Pulau Madura. Sebelum penangkapan, polisi sempat membuntuti pelaku yang akan mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.
Karena khawatir buruannya menghilang, polisi pun langsung menghentikan laju kendaraan pelaku dan menangkapnya. Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan 23,68 gram sabu yang disimpan di dalam lipatan sarung yang dipakainya.
Wakapolres Jember, Kompol Windy Syafutra mengatakan tersangka Husen merupakan satu dari lima pengedar sabu yang ditangkap sebelumnya. Kelima pengedar saling terkait dan merupakan anggota pengedar jaringan Madura, yang mendapatkan pasokan sabu dari Pulau Garam.
Kelima tersangka sengaja memasarkan sabu di daerah pinggiran Kota Jember untuk menghindari pengawasan polisi.
Dari 5 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 178,55 gram sabu, 5 unit telepon genggam sebagai sarana transaksi dan 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
#Narkotika #SabuSabu #PengedarSabu #Madura