LAMPUNG, KOMPAS.TV-
Satuan narkotika dan obat-obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Pringsewu Lampung berhasil meringkus dua orang pelaku bernisial AL dan LM sebagai bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini diamankan petugas saat tengah mengemas paket narkoba untuk diedarkan.
Dari keterangan kedua pelaku yang merupakan warga Margakaya, Pringsewu, Lampung, ini polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan meringkus dua pelaku lainnya bernisial A dan BL sebagai pemesan narkoba.
Dari hasil penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pasutri pelaku bandar narkoba ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap dua pelaku lainya A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.