KOMPAS.TV - Memasuki masa tenang dalam Pilkada Serentak, Bawaslu Kota Makassar melakukan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Pada minggu dini hari (5/12/2020), penertiban mulai dilakukan.
Semua atribut peraga kampanye atau APK milik 4 paslon Wali Kota dan Wakilnya Diturunkan di seluruh penjuru Kota Makassar.
Pertiban APK ini sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020, di mana 3 hari menjelang hari pencoblosan seluruh APK harus diturunkan, baik APK yang berasal dari KPU maupun dari paslon.,
Sebelumnya semua pasangan calon sudah diingatkan tentang batas waktu pemasangan APK selama kampanye.,