Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

2020-11-26 2,026 Dailymotion

Download Convert to MP3

SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Semarang, menertibkan alat peraga kampanye atau APK yang dinilai melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain hingga ukuran.

Penertiban alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan dilakukan di sejumlah titik seperti di Jalan Pandanaran dan kawasan Simpang Lima Kota Semarang. Bawaslu Kota Semarang melibatkan petugas dari beberapa instansi seperti Satpol PP, KPU, Dinas Perhubungan dan Dinas Penataan Ruang Kota. Untuk melepas APK yang melanggar aturan, Bawaslu dan tim gabungan menggunakan crane Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Di tahap kedua penertiban APK yang melanggar aturan ini, Bawaslu Kota Semarang merekomendasikan sebanyak 663 APK ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas APK secara mandiri. Namun sejauh ini rekomendasi diabaikan sehingga dilakukan penertiban. Dalam melakukan penertiban tersebut, Bawaslu berpedoman pada peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28, 29 dan 30 serta SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuannya.

#Pilkada Serentak #Bawaslu #Semarang