SEMARANG, KOMPAS.TV - Bentuk perlawanan pada sikap dan putusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menggelar sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin 12 Oktober 2020, perwakilan buruh menggelar aksi topo ngligo, di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Sesuai namanya, topo ngligo yang berarti bertapa dan tidak memakai baju. Seorang perwakilan buruh bernama Ahmad Zaenudin bertapa hanya mengenakan celana panjang. Aksi topo ngligo ini sebagai simbol bahwa rakyat telah dilucuti hak hidupnya oleh pemerintah dengan dipaksakannya Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi tersebut salah satunya juga sebagai bentuk sindiran kepada Gubernur Jawa Tengah yang dinilai telah melukai hati buruh dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan mengundang pejabat dan pihak yang berkepentingan lainnya.
Ahmad Zaenudin meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membatalkan pertemuan untuk sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja seperti yang dilakukan oleh gubernur lainnya yang meminta penangguhan Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi gerakan moral ini didasari keprihatinan atas perilaku pejabat yang dianggap kurang peka terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat.
#Undang-UndangCiptaKerja #TopoNgligo #GubernurJawaTengah