LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) lalu.
Hingga saat ini Rabu (7/10/2020), penolakan terhadap uu cipta kerja masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di kota Bandar Lampung, massa yang terdiri dari mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas di Lampung menggelar aksi menolak omnibus law undang-undang cipta kerja.
Massa melakukan long march dari pusat kota sebelum akhirnya memadati halaman di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung sejak pukul 09.00 WIB.
Gejolak penolakan terhadap uu cipta kerja ini hampir merata terjadi disejumlah daerah, mereka turun ke jalan untuk menyuarakan terkait isi uu cipta kerja yang dinilai secara substansi banyak pasal yang merugikan para pekerja atau buruh.
Namun disisi lain pemerintah dan DPR justru menyuarakan hal sebaliknya.
Undang-undang yang diinisiasi oleh pemerintah sejak awal tahun 2020 dan dibahas justru disaat-saat genting masyarakat menghadapi pandemi global Covid-19, serta pembahasannya yang terkesan terburu-buru dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat justru disahkan oleh DPR.
Dalam unjuk rasa ini massa juga menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang cipta kerja.
#omnibuslaw #uuciptakerja #demomahasiswa