KARAWANG, KOMPAS.TV - Unjuk rasa buruh di Karawang, Jawa Barat, menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan di masing-masing pabrik, sebagai antisipasi penyebaran covid-19.
Buruh menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut, karena dinilai menyengsarakan mereka.
Dengan menggunakan masker dan jaga jarak serta membatasi jumlah orang, sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat buruh kerakyatan melakukan unjuk rasa di depan pabriknya di Karawang, Jawa Barat.
Beberapa poin yang dianggap merugikan buruh dari Undang-Undang Cipta Kerja di antaranya, soal hubungan kerja.
Jika kebijakan ini sudah diterapkan, tidak ada karyawan tetap dan seluruh sektor akan dikendalikan oleh outsourcing ata alih daya.
Kemudian, upah buruh akan mengikuti upah provinsi yang besaranya hanya sekitar 1,8 juta rupiah.
Jumlah itu jauh dari upah di Karawang yang saat ini mencapai lebih dari 4 juta rupiah.
Aksi mogok kerja akan dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 Oktober mendatang.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV