JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, dua fraksi yaitu fraksi Demokrat dan fraksi PKS menolak RUU itu.
Sidang paripurna ini diwarnai debat panas antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan anggota fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman yang meminta fraksinya diberi kesempatan menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Debat panas itu berujung pada keputusan fraksi Partai Demokrat yang memilih walk out dari pembahasan pengesahan RUU Cipta Kerja itu.
Sementara itu dalam penjelasannya Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut RUU ini telah mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan.
Sementara soal pemutusan hubungan kerja tetap sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Menko Polhukam Mahfud Md meminta publik untuk tidak pesimistis dengan Undang-undang ini.
Menurut Mahfud, setiap UU yang disahkan wajar ada penolakan dari publik dan penyelesaian penolakan terhadap UU ada jalurnya yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Penolakan terhadap RUU ini disuarakan sejumlah kelompok buruh, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sekjen KSPI Riden Hatam Aziz mengaku heran terkait pengesahan ini karena RUU ini telah menuai penolakan dari berbagai pihak.
Pemerintah harus memastikan UU Cipta Kerja ini benar-benar untuk kepentingan para pekerja dan betujuan untuk kembali menggerakan perekonomian Indonesia.