Soal Penyerangan Polsek Ciracas, Komisi I: Regulasi Undang-undang TNI Kurang Tegas!

2020-09-01 1,107 Dailymotion

Download Convert to MP3

KOMPAS.TV - Sabtu, 30 Agustus 2020 dini hari, warga digemparkan dengan aksi penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan ratusan orang.

Mereka membabi buta membakar sejumlah kendaraan di area Mapolsek Ciracas dan merusak sejumlah fasilitas lainnya.

Dua polisi dilaporkan terluka.

Tak hanya Polsek Ciracas, sejumlah toko dan properti yang berada di Jalan Raya Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, juga dirusak orang tak dikenal.

Massa menghancurkan etalase toko, dan properti di sepanjang jalan.

Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan antara Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman mengakui, aksi penyerangan itu melibatkan anggota TNI.

Kejadian berawal ketika pelaku mendapat informasi salah , yang dikirim Prada ''M-I'' , ke sesama prajurit TNI.

Prada MI mengaku terluka karena dikeroyok di wilayah Ciracas , hingga prajurit lain terprovokasi dan serentak menyerang Mapolsek Ciracas.

Setelah ditelusuri , Prada MI terbukti mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor.

TNI Angkatan Darat mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.

Sejauh ini ada 31 prajurit TNI yang diperiksa internal.

Mapolsek Ciracas diserang massa yang sudah datang sejak pukul sepuluh malam.

Selain sejumlah fasilitas yang rusak, tiga polisi terluka , termasuk Kapolsek Ciracas saat itu, Kompol Agus Widar , dan dua polisi lainnya.

Kerugian materil akibat penyerangan ditaksir mencapai satu miliar rupiah.

Penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas diduga ada hubungannya dengan pengeroyokan anggota TNI, beberapa hari sebelumnya.

Dua hari setelah penyerangan mapolsek, lima orang ditangkap sebagai tersangka pengeroyokan.