JAKARTA, KOMPAS.TV - Kodam Jaya terus mendata nilai kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa perusakan Markas Polsek Ciracas.
Masyarakat yang mengalami kerugian akibat peristiwa ini juga diminta melapor ke posko yang disiapkan Kodam Jaya.
Seluruh fasilitas, barang pribadi yang rusak, dan biaya pengobatan korban kini tengah didata oleh Kodam Jaya. Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Dalam proses penghitungan nilai kerugian akibat peristiwa itu, Kodam Jaya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan Kodam Jaya juga membuka posko pengaduan di Koramil Kramatjati, Jakarta Timur, untuk masyarakat yang menjadi korban perusakan.
Sejumlah warga yang menjadi korban penyerangan berharap ada ganti rugi terhadap kerusakan barang yang dideritanya.
Seorang pedagang mengaku harus mengeluarkan biaya perbaikan kaca gerobak sebesar 400 ribu rupiah, akibat terkena imbas penyerangan Mapolsek Ciracas.
Menurut pantauan tim KompasTV, sudah ada 50 warga yang terdampak akibat aksi anarkis oknum TNI saat pengrusakan Polsek Ciracas.
Nantinya posko pengaduan ini juga akan dibuka kembali pukul 8 pagi pada Selasa (1/9/2020).