LABUHAN BATU SELATAN, KOMPAS.TV - Polres Labuhan Batu menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Petugas sempat berupaya menjemput paksa tersangka.
Usaha penjemputan paksa terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan berinisial "IF" dilakukan petugas di kediamannya di Pinang Damai, Kec Torgamba, Kab Labuhan Batu Selatan.
Niat petugas kepolisian yang hendak menjemput paksa tersangka kandas karena mendapat hadangan warga.
Dari informasi yang didapat, tersangka juga sedang tidak berada di tempat. (*)
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Labuhan Batu Selatan berinisial "IF" diduga terlibat penganiayaan
terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Jefry Yono pada akhir Juni lalu.
Saat itu korban dituding menggelapkan sepeda motor milik pelaku. (*)
#penganiayaananggotadewan #anggotadewananiaya #labusel #labuhanbatuselatan #polreslabuhanbatu #poldasumut #medan #beritamedan #beritadaerah