KOMPAS.TV - Seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Sumatera Utara dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan.
Muhammad Jefry Yono warga Kecamatan Torgamba Labuhanbatu mengaku menjadi korban penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan angota DPRD dan 2 orang lainnya secara bersama-sama.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami tindak kekerasan oleh pelaku dengan mencabut kuku.
Korban telah melaporkan anggota DPRD pelaku penganiayaan kepada Polres Labuhan Batu.
Dalam surat laporan kepada polisi, terlapor dalam kasus penganiayaan ini bernama Imam Firmadi.
Korban mengaku alasan penganiayaan karena dirinnya dituduh pelaku, mengambil sepeda motor.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus ini.
Atas laporan penganiayaan, Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku pada senin kemarin (27/7/2020) namun terlapor tidak memenuhi panggilan.
Polisi akan kembali melayangkan panggilan kedua, hingga upaya penjemputan jika terlapor tidak mengikuti proses hukum.