JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah orangtua siswa sambut baik pembukaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem zonasi Rukun Warga (RW) oleh Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta. Dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan mempermudah pengawasan orang tua serta memudahkan akses bagi para peserta didik supaya lebih dekat ke sekolah.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 Tentang Penetapan Zonasi Sekolah pada PPDB 2020, apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia, lalu urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Sistem zonasi dan nilai tak lagi menjadi kriteria utama masuk sekolah, diganti dengan aturan penerimaan siswa baru yang lebih mengedepankan usia. Aturan ini dinilai merugikan para orang tua. Di sisi lain, pemprov DKI menyebut semua telah sesuai aturan.
Sebelumnya pada Selasa 23 Juni 2020, para orang tua memprotes ketentuan prioritas usia dalam aturan PPDB DKI Jakarta. Sejumlah orang tua murid tersebut mengaku tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak).
Mereka menilai Petunjuk Teknis PPDB 2020 tidak tepat untuk diterapkan. Pasalnya PPDB DKI Jakarta mengutamakan usia dibandingkan dengan nilai dari para peserta didik. Sehingga para orang tua murid merasa terhambat untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri.