Trenggalek, Kompas tv Surabaya - Pelaku berinisial J-S, warga desa cakul kabupaten trenggalek akhirnya ditangkap polisi.
J-S diketahui telah mengunggah informasi bohong terkait pasien positif covid-19.
Faktanya, korban hanya mengalami sakit pencernaan dan hasil swab terkonfirmasi negatif.
Tak terima atas kabar bohong tersebut, keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku ditangkap bersama barang bukti handphone yang digunakan untuk menyebarkan kabar hoaks tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama tiga tahun kurungan penjara.
#Trenggalek #Jatim #Hoaks #Hoax #Covid19 #Swab
Creative Commons Attribution (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/)
Sumber: http://incompetech.com/music/royalty-free/index.html?isrc=USUAN1100403
Artis: http://incompetech.com/
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim