Sepuluh hari gerakan hidup normal baru di Indonesia, penambahan kasus harian positif korona justru semakin meningkat. Namun gugus tugas Covid19 mengklaim, rekor penambahan kasus baru ini disebabkan tes korona yang semakin masif, yang tersebar di berbagai daerah.
Bahkan Presiden Joko Widodo menargetkan angka hingga 30 ribu tes korona berupa uji spesimen per hari. Namun di tengah tatanan hidup baru dengan tingkat potensi penularan yang masih sangat tinggi, kapasitas angkutnya diperbanyak bahkan hingga 100 %. Berdasarkan Permenhub no. 41 tahun 2020, pesawat diperbolehkan mengangkut hingga 70% dari kapasitas penumpang.
Bahkan untuk pesawat dengan badan yang lebih besar, kapasitas angkut bisa mencapai hingga 100%. Revisi aturan Kementerian Perhubungan ini lantas menjadi perhatian banyak pihak.
Lalu bagaimana dengan physical distancing di pesawat?
Bagaimanakah pencegahan penularan virus korona di dalam pesawat saat aturan Permenhub ini dilakukan di saat Bandara merupakah salah satu ancaman penularan terbesar?
Dan sudah siapkah bandara, maskapai penerbangan hingga penumpang dalam menjalankan protokol ketat kesehatan? Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono akan berkeliling di Bandara Soekarno-Hatta dan melihat kesiapan pelaksaan aturan Permenhub ini. Simak pula wawancaranya dengan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.