JAKARTA, KOMPASTV Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebanyak Rp 600.000 per bulan.
Kebijakan ini akan diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhusukan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
Sementara untuk warga di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.
Dari laman resmi Kementerian Keuangan, syarat penerima BLT adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dilansir dari Kompas.com Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut. Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp 70 miliar.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus corona yang berimbas terhadap perekonomian.