Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami hingga 14 hari ke depan.
Perpanjangan masa tanggap darurat dimaksudkan untuk menyelesaikan lebih banyak pekerjaan pemulihan infrastruktur, serta penanganan korban, dan akan berakhir ada 26 Oktober 2018.