Upaya tindakan langsung (tilang) bagi pelanggar ganjil - genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur belum berlaku Selasa (27/3). Sebelumnya, otoritas terkait menetapkan 27 Maret 2018 sebagai batas akhir toleransi bagi para pelanggar.
Berdasarkan informasi terakhir, upaya tilang tidak akan diberlakukan sebelum ada hasil evaluasi kepolisian, BPTJ, dan Jasa Marga.
Selasa (27/3) ini, para pengendara yang melanggar ganjil - genap masih diperintahkan untuk berbalik arah menuju jalur arteri.